Umroh.com – Pernikahan dianggap memenuhi separuh agamanya. Hukum pernikahan dalam islam juga harus di patuhi sebagai salah satu ibadah untuk memenuhi perintah Allah SWT yang sudah ada sejak adanya Adam dan Hawa berpasangan. Sudah jadi fitrahnya laki-laki dan perempuan menyatu menjadi sepasangan suami istri. Pernikah itu memiliki tujuan untuk membangun keluarga terutama meneruskan keturunan sehingga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warhahmah sesuai dengan syariat yang dihalalkan oleh agama Islam. Dalil dari Al Qur’an diantaranya firman Allah Ta’ala,”Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendiri diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur : 32). Baca juga : Tidak Perlu Galau, Inilah Hakikat Jodoh dalam Islam Hukum Pernikahan Berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Persiapan Umroh Ramadhan & Musim Haji 2023
- Memangnya Laku Jualan Umroh Secara Online?
- Berapa Sih Biaya/ Harga Umroh?
- Euforia Umroh Setelah 2 Tahun Pandemi
- 5 Prediksi “New Normal” Ibadah Umroh ke Tanah Suci
- Doa Bulan Safar Lengkap Beserta Artinya
- 10 Amalan yang Bisa Dilakukan di Bulan Safar Oleh Umat Muslim
- Perayaan Festival Idul Fitri Di London yang Sangat Meriah
Tag