Umroh.com – Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (masih samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Lalu bagaimana bunyi hadis tentang syubhat yang jarang diketahui umat muslim ini? Berikut penjelasannya. Barangsiapa menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Baca juga: Kenali Macam-macam Syubhat Agar Tak Terjerumus Dosa! Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR.Bukhari dan Muslim) Ada beberapa intisari dari hadis di…
Umroh.com – Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu syubhat, syubhat adalah sesuatu yang tidak jelas antara boleh atau tidak. Oleh sebab itu banyak orang yang tidak mengetahui dan memahami perihal serta macam syubhat ini. Sementara para ulama bisa mengetahui melalui berbagai dalil Al-Qur’an, Sunah, maupun melalui qiyas. Jika tidak ada nash dan juga tidak ada ijma, maka akan dilakukan ijtihad. Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Penyebab Fitnah Terjadi Pengertian Syubhat Umroh.com merangkum, kata syubhat berasal dari bahasa Arab yang berarti keadaan sama, serupa, gelap, kabur, samar dan tidak jelas. Sementara dalam Ensiklopedi Hukum Islam, syubhat berarti suatu kegiatan atau hal yang hukum ketentuannya tidak diketahui secara pasti apakah dihalalkan atau diharamkan. Dalam pengertian lain yang lebih luas, syubhat yakni suatu hal yang tidak jelas benar atau tidaknya, atau masih terkandung kemungkinan benar atau salah. Dalam bukunya Halal Haram Menurut Al Quran dan Hadits, Abdurrahman ar Rasyid mendefinisikan syubhat sebagai setiap perkara yang tidak begitu jelas antara halal…