Umroh.com – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib, namun ada keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya dan tidak mampu mengqadha. Misalnya bagi orang yang sudah lanjut usia, atau untuk melengkapi qadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir pada anaknya. Lalu kapan waktu membayar fidyah puasa yang tepat? Berikut penjelasannya. Fidyah adalah makanan pokok yang harus dikeluarkan dalam jumlah tertentu, sebagai tebusan atau pengganti karena tidak melakukan ibadah tertentu. Fidyah dibayarkan kepada fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah dikhususkan bagi orang-orang yang sudah tua dan orang yang lemah, yang tidak mampu mengerjakan ibadah puasa. Jika mereka berpuasa, maka akan menimbulkan mudharat karena puasa dikerjakan dengan susah payah. Baca juga: Jangan Lupa! Pastikan Takaran Fidyah Sebesar Ini Tuntunan untuk membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa tercantum di Al Quran. Allah berfirman yang artinya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya…
Umroh.com – Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya “mengganti / menebus). Secara istilah, kata “fidyah” digunakan untuk menjelaskan sejumlah harta benda yang wajib diberikan kepada fakir miskin dalam takaran atau jumlah tertentu, sebagai ganti dari suatu ibadah yang ditinggalkan karena sebab yang dibolehkan. Fidyah biasanya dikeluarkan oleh seseorang yang meninggalkan ibadah puasa Ramadhan sebab tidak mampu mengerjakannya. Setelah fidyah dikeluarkan, maka kewajiban berpuasa akan gugur. Orang yang Dibolehkan Membayar Fidyah Tidak semua orang boleh mengganti puasa wajib dengan fidyah. Orang yang masih mampu berpuasa tetap harus mengqadha puasa untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Orang-orang yang boleh membayar fidyah untuk mengganti puasa adalah orang yang sudah lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, dan wanita hamil atau menyusui yang tidak dianjurkan untuk berpuasa karena khawatir terhadap bayinya saja. Untuk wanita hamil dan menyusui dengan kriteria tersebut, maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus. Baca juga: Ternyata Begini Lho Hukum Membayar…