Umroh.com – Menurut Fiqhus Sunnah, Nazar adalah mengharuskan suatu ibadah yang pada dasarnya menurut syariat tidaklah wajib dengan lafazh yang menunjukkan hal itu, seperti seorang yang mengatakan, ”Demi Allah aku harus mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau ”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau lafazh-lafazh yang seperti itu. (Fiqhus Sunnah juz III hal 33) Nadzar bisa dilihat dari dalil-dalil yang ada didalam Al Qur’an maupun sunnah: وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ Artinya: “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj : 29) يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا Artinya : “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan : 7) Baca juga: Pengertian Puasa Nazar yang Jarang Diketahui Dalil Nazar dalam Hadits Adapun didalam as Sunnah, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang bernazar untuk menaati Allah maka taatilah dan…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Kenali 5 Aplikasi Saat ke Turki ini Untuk Kemudahan Anda
- 8 Amalan Di Bulan Muharram Ini Wajib Kamu Tahu
- Tak Menguras Kantong! Inilah 10 Menu Buka Puasa Irit
- Hidup Sehat Dengan 12 Buah Yang Baik Untuk Buka Puasa
- Resep Cah Kangkung Ala Restoran untuk Buka Puasa
- Kolak Pisang, Takjil Rakyat Indonesia Saat Ramadhan
- Peristiwa Penting di Bulan Muharram Menurut Sejarah Islam
- Hadits Tentang Bulan Safar, Bukan Bulan Sial
Tag
