Umroh.com – Wakaf memiliki arti menahan bentuk pokok dan menjadikannya sebagai bentuk qurbah yakni pendekatan diri kepada Allah dan hanya dijalan Allah. (Minhah Al-‘Allam 7:5). Meski demikian di dalam Al Qur’an sendiri tidak ditemukan secara gambling mengenai hukum di dalam dalil tentang wakaf. Namun, secara umum Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan harta benda yang kita miliki untuk kebaikan di jalan Allah SWT (infaq fii sabilillah). Baca juga : Amal Tak Diterima, Ini Syarat Wakaf yang Harus Terpenuhi Dalil tentang Wakaf Wakaf sendiri termasuk infaq fii sabilillah karena itulah dasar hokum wakaf tersebut yang mengacu pada keumuman ayat Al Qur’an yang menginformasikan tentang infaq dijalan Allah dalam surat Ali Imran, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran:92) Selain itu dalam surat Al Baqarah, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang…
Umroh.com – Wakaf adalah sedekah jariyah untuk seseorang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah untuk kepentingan umat. Harta wakaf sendiri tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dijual karena hakikatnya, harta di dalam syarat wakaf merupakan bagian dari penyerahankepemilikan harta manusia menjadi milik Allah untuk kepentingan ummat. Kata wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab yakni Waqafa yang memiliki arti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat. Dalam kamus istilah fiqih, Wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang bermanfaat bagi masyarakat. (Mujieb, 2002:414) Baca juga : Jangan Dilakukan, Begini Bunyi Hadits tentang Ghibah! Pengertian Wakaf Menurut hukum Islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam. (M. Zein, 2004:425) Berdasarkan ketentuan agama wakaf memiliki tujuan…
Umroh.com – Wakaf adalah suatu amalan yang istimewa karena meski si pemberi wakaf telah meninggal, pahalanya akan tetap mengalir. Sementara secara bahasa, kata wakaf atau ‘waqf’ dan waqafah berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat. Sementara menurut istilah fiqh, wakaf adalah memindahkan harta milik pribadi menjadi milik orang lain. Tidak sembarangan karena terdapat rukun wakaf jika ingin melakukannya. Dari segi syariah, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan umat dan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya memiliki arti tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja. Baca juga : Hukum Memberi Hutang Ternyata Lebih Dari Satu Rukun Wakaf Jumhur ulama yakni mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, sepakat bahwa rukun wakaf sejatinya ada empat. Berikut ulasannya! 1. Orang yang Memberikan Wakaf (Wakif) Wakif menjadi rukun wakaf yang pertama. Hal ini lantaran Islam menekankan secara detail bagaimana syarat seseorang…
Umroh.com – Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang artinya menahan, berhenti, atau berdiam di tempat. Pengertian wakaf sendiri adalah menyedekahkan harta untuk kepentingan umat. Wakaf merupakan sedekah jariyah. Caranya dengan memberi harta yang tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diwariskan. Pengertian wakaf juga bisa sebagai melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Pada dasarnya, wakaf bermakna menyerahkan kepemilikian suatu harta dari manusia menjadi milik Allah atas nama umat. Wakaf diberikan demi mendekatkan diri kepada Allah. Meraih ridho Allah. Sekaligus untuk kepentingan masyarakat luas. Baca juga : Gak Banyak yang Tahu, Ini 12 Peristiwa Saat Maulid Nabi Ibadah yang Bermanfaat Bagi Umat Orang yang memberi wakaf akan mendapatkan pahala berkelanjutan, bahkan setelah ia meninggal. Ketika ia tak lagi bisa beribadah setelah meninggal, harta yang diwakafkan akan terus mengalirkan pahala selama masih dimanfaatkan. Orang yang memberi wakaf akan mendapatkan pahala berkelanjutan, bahkan setelah ia…
Umroh.com – Mereka yang mewakafkan hartanya akan mendapat pahala yang baik dari Allah. Sebagaimana firman Allah, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS.Ali Imran: 92). Namun pahala dari wakaf bisa jadi tak bernilai. Syarat wakaf wajib dipenuhi agar amal tersebut memberikan pahala. Jadilah seperti Abu Thalhah, seorang sahabat yang langsung menyedekahkan kebunnya di dekat Masjid Nabawi begitu mendengar surat Ali Imron ayat 92. Kebun itu adalah harta yang paling disayanginya. Mengetahui niat Abu Thalhah, Rasulullah bersabda, “Luar biasa, itu kekayaan yang untungnya besar (di akhirat)” (HR.Bukhari). Setelah bulat niat beramal, kita harus memperhatikan syarat-syarat wakaf ketika beramal. Berikut ini syarat Wakaf yang perlu dicermati. Baca juga : Perhatikan! Seperti Ini Ucapan Ulang Tahun di Dalam Islam Syarat Sah Wakaf Tindakan yang menunjukkan wakaf.Dilakukan dengan ucapan (ikrar). Baik secara jelas (sharih),…
Umroh.com – Harta yang manusia kuasai sejatinya adalah titipan dari Allah SWT. Karena itu, Allah mengajarkan manusia untuk berbagi dan mengeluarkan sebagian harta untuk dimanfaatkan. Baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Sebagai umat islam Anda harus mengetahui perbedaan wakaf infaq sedekah zakat. Berikut adalah perbedaan wakaf, infaq, sedekah, zakat : Baca juga : Benarkah Dosa Riba Lebih Berat dari Berzina? Wakaf Makna wakaf adalah memberikan harta yang sifatnya kekal kepada Allah, dalam artian harta tersebut digunakan untuk kepentingan umat. Ada juga yang mengartikan bahwa wakaf adalah menyedekahkan aset yang berharga. Contoh benda yang bisa diwakafkan adalah tanah, bangunan, mesin produksi, dan sebagainya. Uang juga bisa diwakafkan, dengan catatan digunakan sebagai modal usaha yang bisa memberikan keuntungan yang berkelanjutan (tidak habis seketika jika digunakan). Kata ‘wakaf’ berarti menahan, sehingga benda yang diwakafkan tidak bisa lagi ditarik oleh yang tadinya memiliki harta tersebut. Harta yang sudah diwakafkan juga tidak bisa…
Umroh.com – Islam memberi petunjuk kepada pemeluknya agar menjadi rahmat bagi semesta alam. Ini tercermin dari beberapa perintah untuk beramal sholeh kepada sesama manusia. Salah satunya dengan wakaf. Rukun wakaf pun harus kita penuhi saat kita sedang melakukannya, karena apabila salah satu rukun terlewat maka proses wakaf tidak sah. Jika ditinjau dari segi syari’ah, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja. Baca juga :Mengenal Bethlehem, Kota Sejarah 3 Agama Wakaf adalah Ibadah Istimewa Wakaf bisa dikatakan sebagai ibadah yang istimewa. Tidak banyak orang bisa melakukannya. Karena wakaf berarti memberikan harta berharga yang sifat zatnya kekal, untuk digunakan sebagai kepentingan umat. Harta yang telah diwakafkan tidak bisa ditarik kembali, dijual, atau diwariskan. Keistimewaan akan diterima oleh orang yang berwakaf. Ia akan terus…
Umroh.com – Wakaf bisa diartikan sebagai pemberian suatu harta yang kekal zatnya untuk dimanfaatkan orang lain. Fungsi wakaf secara khusus diutamakan demi kebaikan dan kemajuan umat muslim. Jadi benda yang sudah diwakafkan tidak bisa dijual atau diwariskan sehingga Allah ridho kepadanya. Memberikan wakaf berarti memberikan harta yang sifatnya kekal dan manfaatnya besar. Dengan demikian, wakaf menjadi amalan yang utama dan pahalanya terus mengalir walaupun pemberinya telah meninggal. Baca juga : Manfaat Puasa Senin Kamis yang Bisa Anda Rasakan Ibadah yang Dilakukan para Sahabat Mewakafkan harta sempat menjadi ibadah yang banyak dilakukan para Sahabat. Mereka berlomba-lomba memberikan hartanya kepada Allah. Misalnya Umar yang mewakafkan sebidang tanah khaibar, hingga Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kurma kesayangannya. Sampai-sampai Sahabat Jabir berkata, “tidaklah tersisa dari para sahabat Nabi yang memiliki kemampuan (finansial) kecuali mewakafkan hartanya”. Wakaf Termasuk Ibadah Istimewa Memberikan sebagian harta untuk dimanfaatkan orang lain merupakan anjuran dari Allah agar kita memperoleh kebaikan.…
Umroh.com – Dalam istilah fiqih, wakaf berarti memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang bisa memberi manfaat bagi masyarakat. Namun berbeda dengan zakat. Hukum wakaf adalah sunnah, dan boleh dilakukan bagi mereka yang mampu. Mereka akan mendapat pahala berlimpah dan terus mengalir. Tetapi tidak ada paksaan untuk mengerjakannya jika tidak mampu. Baca juga : Kenali Hukum Riya dan Juga Dampak yang Diterima Firman Allah Tentang Wakaf 1. Perintah untuk Menafkahkan Harta yang Baik Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS.Al Baqarah: 267) 2. Perintah untuk Mengeluarkan Harta yang Dicintai Allah berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan…