Tahallul adalah ritual penutup di mana setelahnya selesai pula ibadah umroh atau haji kita, dan selesailah kondisi ihram. Jemaah haji mencukur rambut kepala atau tahallul usai melaksanakan lempar jumrah di Mina. Tahallul sendiri bermakna mengahalalkan atau penghalalan. Dalam ibadah haji, tahalul berarti menghalalkan hal-hal yang diharamkan saat berhaji. Artinya, segala sesuatu yang diharamkan saat berhaji, sudah diperbolehkan saat jemaah haji telah melaksanakannya.
Baca juga: Serba-serbi Tahallul yang Perlu Diketahui
Dalam pelaksanaan tahallul, ada dua macam yaitu, awal dan llul tsani. Dalam pembahasan kali ini akan berfokus pada tahallul awal. Tahallul awal dalam rangkaian ibadah haji adalah melepaskan diri dari larangan Ihram, setelah melakukan dua di antara tiga perbuatan berikut :
- Melontar Jamratul Aqabah dan bercukur.
- Melontar Jamratul Aqabah dan Tawaf Ifadah.
- Tawaf Ifadah, Sai dan bercukur.
Jika telah mengerjakan dua dari tiga pekerjaan itu, maka halal mengerjakan sebagian muharramat yaitu sebagai berikut :
- Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
- Menutup kepala (bagi laki-laki)
- Menutup muka dan telapak tangan (bagi perempuan)
- Memotong kuku dan rambut (jika ia belum memotongnya)
- Memakai harum-haruman, memakai sepatu dan memakai minyak rambut
- Berburu dan membunuh binatang liar
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika orang yang haji telah melontar jumrah pada hari ‘Id, maka dia boleh tahallul pertama. Ini adalah pendapat yang bagus. Jika seseorang melakukan hal ini, maka insya Allah tiada dosa atas dia. Tapi yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tergesa-gesa tahallul pertama hingga dia melakukan amal haji yang kedua, yaitu mencukur/ memotong rambut atau ditambahkan dengan thawaf berdasarkan hadits dari Aisyah, meskipun dalam sanadnya terdapat komentar ulama, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jika kamu telah melontar jumrah dan telah bercukur maka telah halal bagimu parfum dan segala sesuatu kecuali senggama” [Hadits Riwayat Abu Dawud]
Berpedoman hadits-hadits lain yang berkaitan tentang masalah ini. Dan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika telah melontar jumrah pada hari ‘Id, menyembelih kurban dan bercukur, maka Aisyah memberikan parfum kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lahir hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai parfum melainkan setelah beliau melontar jumrah, menyembelih kurban dan bercukur. Maka yang utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tahallul awal kecuali setelah melontar dan mencukur/ memotong rambut, dan jika dapat melakukan hendaknya memotong kurban setelah melontar jumrah dan sebelum bercukur. Sebab demikian itu adalah yang paling utama karena mendahulukan beberapa hadits.
Tata caranya yaitu dengan bercukur atau menggunting rambut yang dilakukan lebih awal ketika sudah sampai di Mina setelah mabit dari Muzdalifah pada 10 Zulhijjah, yang dilanjutkan dengan melontar Jumratul Aqabah.
Begitu jamaah haji sudah melakukan tahallul awal maka ia sudah boleh melepas ihramnya dan dihalalkan bagi jemaah haji melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri dan melakukan akad nikah.
Untuk jamaah haji Indonesia kebanyakan melaksanakan Tahallul awal ini dengan cara ini. Namun ada juga sebagian jamaah haji Indonesia yang melakukan dengan cara kedua dan ketiga. Cara ini memang lebih berat karena jamaah haji harus berangkat ke Mekkah.
Baca juga: Bukan Cuma Mimpi, Anda Bisa Lakukan Tahallul di Sini
Sementara kendaraan dari Mina ke Mekkah agak sulit, macet total. Kesulitan kedua, setelah selesai Tahallul di Masjidil Haram, jamaah juga harus segera kembali ke Mina lagi untuk melakukan mabit atau menginap dan melontah jumroh tanggal 11, 12 dan 13 Dzuhijjah.
Jamaah haji harus sudah sampai di Mina sebelum matahari tenggelam. Sebab apabila sampai di Mina setelah matahari tenggelam maka wajib membayar dam. Jadi dalam sehari tersebut jamaah harus bolak – balik Mina – Mekkah – Mina. Kelebihan yang diperoleh adalah jamaah haji bisa melaksanakan sholat Ied Adha di Masjidil Haram.
Dalam hukum Fiqih mencukur rambut ini merupakan bagian dari rukun haji maupun umroh. Oleh sebab itu jika tidak melakukannya maka ibadah haji dan umrohnya tidak sah. Namun demikian, ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa mencukur rambut ini hanya wajib haji dan umroh.
Dua Macam Tahallul
Tahallul ada dua macam yaitu, tahallul pertama (tahallul awal) dan tahallul kedua (tahallul tsani). Tahallul Awal adalah Melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi’i, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan Tahallul Awal. Orang yang telah melakukan tahallul Awal, telah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima’).
Sedangkan Tahallul Tsani adalah Jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai’ haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Do’a Menggunting Rambut
اَللهُ اَكْبَرْ اَللهُ اَكْبَرْ اَللهُ اَكْبَرْ اَلْحَمْدُ للهِ عَلَى مَا هَدَانَا وَالْحَمْدُ للهِ عَلَى مَا أَنْعَمَنَابِهِ عَلَيْهَا. اَللَّهُمَّ هَذِهِ نَاصِيَتِي فَتَقَبَّلْ مِنِّي وَاغْفِرْ ذُنُوْبِى اَللََّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِيْنَ وَاْلمَقْصُوْرِيْنَ يَاوَاسِعَ الْمَغْفِرَةٍ اَللَّهُمَّ اثْبُتْ لِى بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً وَامْحُ عَنِّي بِهَا سَيِّئَةً. وَارْفَعْ لِىْ بِهَا عِنْدَكَ دَرَجَةً
Artinya:
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kita dan segala puji bagi Allah tentang apa-apa yang telah Allah karuniakan kepada kami.
Ya Allah ini ubun-ubunku, maka terimalah dariku (amal perbuatanku) dan ampunilah dosa-dosaku.
Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur dan memendekkan rambutnya wahai Tuhan yang Maha Luas ampunan-Nya. Ya Allah tetapkanlah untuk diriku setiap helai rambut kebajikan dan hapuskanlah untukku dengan setiap helai rambut kejelekan. Dan angkatlah derajatku di sisimu.”
Do’a Selesai Menggunting Rambut
اَلْحَمْدُ للهِ الَّدِى قَضَى عَنَا مَنَاسِكَنَا.اَللَّهُمَّ زِدْنَا اِيْمَانَا وَيَقِيْنَا وَعَوْنَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَلِسَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ
Artinya:
“Segala puji bagi Allah yang telah menyelesaikan manasik kami, Ya Allah tambahkanlah kepada kami iman, keyakinan, dan pertolongan dan ampunilah kami, kedua orang tua kami dan seluruh kaum muslimin dan muslimat.”