1
Haji Umroh Umroh & Haji

Makna Tahallul saat Haji atau Umroh

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Tahallul adalah ritual penutup di mana setelahnya selesai pula ibadah umroh atau haji kita, dan selesailah kondisi ihram. Jemaah haji mencukur rambut kepala atau tahallul usai melaksanakan lempar jumrah di Mina. Tahallul sendiri bermakna mengahalalkan atau penghalalan. Dalam ibadah haji, tahalul berarti menghalalkan hal-hal yang diharamkan saat berhaji. Artinya, segala sesuatu yang diharamkan saat berhaji, sudah diperbolehkan saat jemaah haji telah melaksanakan tahallul.

Baca juga: Serba-serbi Tahallul yang Perlu Diketahui

Dalam pelaksanaan tahallul, ada dua macam tahallul yaitu, tahallul awal dan tahallul tsani. Dalam pembahasan kali ini akan berfokus pada tahallul awal. Tahallul awal dalam rangkaian ibadah haji adalah melepaskan diri dari larangan Ihram, setelah melakukan dua di antara tiga perbuatan berikut :

  1. Melontar Jamratul Aqabah dan bercukur.
  2.  Melontar Jamratul Aqabah dan Tawaf Ifadah.
  3. Tawaf Ifadah, Sai dan bercukur.

Jika telah mengerjakan dua dari tiga pekerjaan itu, maka halal mengerjakan sebagian muharramat yaitu sebagai berikut :

  1. Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
  2. Menutup kepala (bagi laki-laki)
  3. Menutup muka dan telapak tangan (bagi perempuan)
  4. Memotong kuku dan rambut (jika ia belum memotongnya)
  5. Memakai harum-haruman, memakai sepatu dan memakai minyak rambut
  6. Berburu dan membunuh binatang liar

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika orang yang haji telah melontar jumrah pada hari ‘Id, maka dia boleh tahallul pertama. Ini adalah pendapat yang bagus. Jika seseorang melakukan hal ini, maka insya Allah tiada dosa atas dia. Tapi yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tergesa-gesa tahallul pertama hingga dia melakukan amal haji yang kedua, yaitu mencukur/ memotong rambut atau ditambahkan dengan thawaf berdasarkan hadits dari Aisyah, meskipun dalam sanadnya terdapat komentar ulama, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika kamu telah melontar jumrah dan telah bercukur maka telah halal bagimu parfum dan segala sesuatu kecuali senggama” [Hadits Riwayat Abu Dawud]

Berpedoman hadits-hadits lain yang berkaitan tentang masalah ini. Dan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika telah melontar jumrah pada hari ‘Id, menyembelih kurban dan bercukur, maka Aisyah memberikan parfum kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lahir hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai parfum melainkan setelah beliau melontar jumrah, menyembelih kurban dan bercukur. Maka yang utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tahallul awal kecuali setelah melontar dan mencukur/ memotong rambut, dan jika dapat melakukan hendaknya memotong kurban setelah melontar jumrah dan sebelum bercukur. Sebab demikian itu adalah yang paling utama karena mendahulukan beberapa hadits.

Tata caranya yaitu dengan bercukur atau menggunting rambut yang dilakukan lebih awal ketika sudah sampai di Mina setelah mabit dari Muzdalifah pada 10 Zulhijjah, yang dilanjutkan dengan melontar Jumratul Aqabah.

webinar umroh.com

Begitu jamaah haji sudah melakukan tahallul awal maka ia sudah boleh melepas ihramnya dan dihalalkan bagi jemaah haji melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri dan melakukan akad nikah.

Untuk jamaah haji Indonesia kebanyakan melaksanakan Tahallul awal ini dengan cara ini. Namun ada juga sebagian jamaah haji Indonesia yang melakukan dengan cara kedua dan ketiga. Cara ini memang lebih berat karena jamaah haji harus berangkat ke Mekkah.

Baca juga: Bukan Cuma Mimpi, Anda Bisa Lakukan Tahallul di Sini

Sementara kendaraan dari Mina ke Mekkah agak sulit, macet total. Kesulitan kedua, setelah selesai Tahallul di Masjidil Haram, jamaah juga harus segera kembali ke Mina lagi untuk melakukan mabit atau menginap dan melontah jumroh tanggal 11, 12 dan 13 Dzuhijjah.

Jamaah haji harus sudah sampai di Mina sebelum matahari tenggelam. Sebab apabila sampai di Mina setelah matahari tenggelam maka wajib membayar dam. Jadi dalam sehari tersebut jamaah harus bolak – balik Mina – Mekkah – Mina. Kelebihan yang diperoleh adalah jamaah haji bisa melaksanakan sholat Ied Adha di Masjidil Haram. 

Dalam hukum Fiqih mencukur rambut ini merupakan bagian dari rukun haji maupun umroh. Oleh sebab itu jika tidak melakukannya maka ibadah haji dan umrohnya tidak sah. Namun demikian, ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa mencukur rambut ini hanya wajib haji dan umroh.