1
Haji Umroh Umroh & Haji

Pengertian Tahallul Tsani

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Sebelum memahami soal Tahallul Tsani, biasanya seseorang yang akan berangkat pergi umroh atau haji tentunya sudah mengetahui rangkaian dari ibadah haji atau umroh yang harus dikerjakan selama dalam ibadah haji dan umroh di kota Mekkah tersebut. Jamaah umroh atau haji juga harus mengikuti segala rangkaian yang sudah ditetapkan dan dijalankan sesuai dengan rangkaian ibadah haji atau umroh yang telah ditentukan. 

Dalam perjalanan ibadah haji dan umroh tentunya kita akan melakukan kegiatan seperti melempar jumroh atau mengelilingi Ka’bah dan bersa’i dan terkahir tentunya tidak lupa untuk melakukan kegiatan tahallul. Tahallul sendiri menurut bahasa adalah hal-hal yang diharamkan ketika kegiatan ibadah haji atau umroh ketika sudah melakukan tahallul maka menjadi halal atau diperbolehkan.” 

Baca juga: Pentingnya Memahami Makna Tahallul

Tahallul memiliki sebuah perbedaan dari segi manasik haji tersebut. Istilah tahallul dalam manasik haji tahallul ini memiliki perbedaan makna dimana keadaaan seseorang yang dihalalkan (diperbolehkan) melakukan segala kegiatan yang sebelumnya dilarang dalam ihram. Bentuk dari tahallul sendiri adalah dimana seseorang ketika sudah melakukan segala rangkaian ibadah haji maka diguntinglah sebagian rambut kepala sebagai tanda selesainya penggunaan pakaian ihram.

Di dalam hukum Islam tahallul terbagi menjadi dua bagian :

  1. Tahallul umroh, yaitu tahallul ini hanya fokus kepada tahallul umroh saja dan berkaitan dengan umroh. Apabila seseorang telah melakukan rangkaian dari ibadah umroh seperti tawaf, sa’i dan diakhiri dengan memotong bagian rambut, maka seluruh larangan pada dirinya yang sebelumnya dilarang maka sudah diperbolehkan kembali, seperti berhubungan suami istri atau menggunakan make up dan lain sebagainya.
  2. Tahallul haji, yaitu tahallul yang berkaitan dengan ibadah haji. Dalam rangkaian tahallul haji memiliki dua macam tahallul. Yang pertama biasa disebut dengan istilah tahallul awal. Dan yang kedua adalah tahallul tsani.

Penulis akan membahas lebih dalam mengenai apa itu tahallul tsani. Tahallul tsani adalah tahallul yang terjadi apabila telah melakukan tiga amalan haji yaitu melontar jumroh aqobah artinya para jamaah melemparkan batu mengenai tembok yang menjadi penghalang dalam sejarah tembok ini bisa dikatakan sebagai pengibaratan pengusiran setan, lalu ada mencukur rambut biasanya mencukur rambut ini dilakukan saat semua rangkaian ibadah haji telah selesai dilakukan sehingga para jamaah melakukan tahallul awal dengan mencukur ramhut, dan yang terakhir ada tawaf ifadoh sendiri memiliki arti sebagai tawaf mengelilingi Ka’bah dan arti dari Ifadoh sendiri ‘meninggalkan’ Arafah. 

Para ulama pun bersepakat bahwa apabila para jamaah telah melakukan serangkaian ibadah haji dan telah selesai melakukan tiga amalan haji ini maka tahallul kedua pun telah dianggap selesai dan diperbolehkan melakukan yang sebelumnya diharamkan sebelum ihram selesai termasuk melakukan hubungan suami istri dan para jamaah pun wajib menyelesaikan amalan-amalan haji lainnya yang masih tersisa seperti mabit di Mina, lontar jumroh. 

Tahallul sendiri bisa dikatakan sebagai rukun haji yang wajib dilaksanakan, berikut sesuai dengan hadist yang berlaku : 

Ibnu Taimiyah rahimahullah merinci hukum gundul menjadi empat macam:

webinar umroh.com
  • Menggundul habis rambut kepala ketika haji dan umrah, ini termasuk yang diperintahkan. Hal itu diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al Quran dan Hadits serta ijma’ (kesepakatan) para ulama

Allah SWT berfirman : 

“(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al Fath: 27)

  • Menggundul rambut karena mempunyai hajat atau untuk pengobatan 

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al Baqarah : 197).

  • Menggundul karena sebab ibadah dan zuhud bukan karena sedang haji atau umrah. Misalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang ingin bertaubat dengan menggundul rambutya, atau menjadikan mencukur atau menggundul rambut sebagai syiar agama (seperti yang kita saksikan pada pendeta Budha, -pen), maka ini termasuk perbuatan bid’ah. Juga menjadikan gundul sebagai tanda kesempurnaan zuhud atau sempurna dalam ibadah, sampai menganggap afdhol antara yang menggundul dari yang tidak menggundul, termasuk pula menganggap taubat itu mesti dengan menggundul rambut, ini semua termasuk bid’ah yang tidak diperintahkan oleh Allah. Seperti itu tidak dianggap wajib atau sunnah oleh para ulama. Seperti itu tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan para ulama yang zuhud dan giat ibadah. Barangsiapa yang meyakini bid’ah itu sebagai suatu yang wajib atau sunnah padahal tidak demikian, dan itu mengantarkan pada ketaatan pada Allah dan dijadikan tanda sebagai sempurnanya agama, tanda taubat yang sempurna, atau tanda zuhud dan ahli ibadah, anggapan seperti ini adalah anggapan sesat yang sudah keluar dari jalan Allah, hanya sekedar mengikuti jalan setan.
  • Menggundul rambut kepala bukan untuk nusuk (haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan pula untuk mendekatkan diri pada Allah atau menunjukkan syiar agama, untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pertama, hukumnya makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki dan selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam madzab Abu Hanifah dan Syafi’iyah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, maka beliau berkata,

 احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ دَعُوهُ كُلَّهُ

“Cukurlah semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun didatangkan bayi yang berusia tiga hari lantas beliau menggundul habis rambutnya.

Baca juga: Selain Tahallul Tsani, Ini Makna Tahallul Lain yang Perlu Diketahui

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari qaza’. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan yang lain. Jika demikian berarti menggundul seluruh rambut kepala itu boleh.

Di masa silam, menggundul habis rambut kepala adalah syiar ahli bid’ah karena Khawarij biasa menggundul habis rambut kepala mereka. Sebagian mereka menganggap bahwa menggundul seperti itu adalah tanda sempurnanya taubat dan ibadah. Dalam hadits yang shahih riwayat shahihain bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bersumpah tentang orang Khawarij maka datanglah seseorang pada tahun penaklukkan kota Makkah dalam keadaan berjenggot lebat namun rambutnya gundul. (Majmu’atul Fatawa, 21: 116-119).