Umroh.com – Menjalankan rangkaian ibadah pada bulan ramadhan tentu adalah hal yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa setiap amalan baik yang dikerjakan pada bulan ramadhan dengan niat tulus dan ikhlas akan mendapat balasan dari Allah SWT berupa pahala yang berlipat ganda.
Nah, yang biasa jadi permasalahan dalam hal ini ialah mengenai pelaksanaan sholat tarawih cepat di beberapa daerah Indonesia. Ada berbagai pendapat mengenai hal ini. ada yang mengatakan sah dan ada juga yang mengatakan tidak. Lantas bagaimana sebenarnya hukum pelaksanaan sholat tarawih cepat dalam islam ? simak penjelasannya untuk Anda.
Larangan Sholat Tarawih Cepat
Ada banyak pertanyaan umat islam mengenai “ Sahkah orang yang shalat tarawih sangat cepat ? Karena ngejar target 23 rakaat.”
Sejatinya islam lebih mengutamakan kualitas ibadah dari pada kuantitas ibadah. Sederhana namun bagus, lebih berharga dari pada banyak namun tanpa nilai. Allah berfirman,
” (Dialah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2).
Dari firman Allah di atas dijelaskan bahwa Allah tidak berfirman, “ siapa yang paling banyak amalnya, namun yang Allah firmankan, Siapa yang paling bagus amalnya.” Dan amal belum disebut bagus, hingga dikerjakan dengan ikhlas karena Allah dan sesuai petunjuk syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak ada salah satu dari dua syarat ini, maka amal itu statusnya batal dan hilang. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/308).
Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
“Sederhana dalam mengikuti Sunnah itu jauh lebih baik dari pada berlebih-lebihan dalam mengerjakan amalan-amalan baru yang tidak pernah dicontohkan Nabi.” (as-Sunah karya al-Maruzi, no. 75).
Baca juga : Mengupil Saat Puasa bisa Batal, Apakah Benar?
Orang yang mengerjakan tarawih dengan ngebut, sementara mereka tidak bisa tumaninah, tidak bisa khusyu, tidak bisa menikmati ibadahnya, tidak bisa menghayati apa yang dibaca imam, merasa sangat tertekan ketika sholat. semua ini indikasi bahwa sholatnya sangat tidak berkualitas. Jika alasannya hanya untuk mengejar target puluhan rakaat, berarti dia mengorbankan kualitas, demi mewujudkan kuantitas. Anda bisa perhatikan, apa yang bisa diharapkan dari model sholat semacam itu?
Tumaninah dalam setiap gerakan rukun sholat merupakan bagian penting dalam sholat yang wajib dilakukan. Jika tidak tumaninah maka sholatnya tidak sah. Sebagaimana dalil yang menunjukkan wajibnya tumakninah,
Hadis Musi’ fi Shalatih (orang yang sholatnya salah). Diceritakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian sholat dua rakaat. Seusai sholat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi sholatnya.
Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi sholatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara sholat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan sholatnya dinilai batal adalah karena dia tidak tumakninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari 757, Muslim 397, dan yang lainnya)
Memahami hal ini, ngebut ketika tarawih, sampai tidak tumaninah ketika mengerjanakan rukun, seperti terlalu cepat ketika rukuk, i’tidal, sujud, atau duduk diantara dua sujud, bisa menyebabkan sholatnya batal. Percuma target banyak, namun ternyata dinilai tidak sah secara syariat. Sederhana, namun bisa menikmati, menghayati, dan lebih sempurna, lebih baik dari pada banyak, namun tidak berkualitas.
Diperbolehkannya Sholat Tarawih Cepat
Umroh.com merangkum, sholat tarawih yang dilakukan dengan cepat. Padahal sholat cepat bisa saja dilakukan bila memahami aturan yang dijelaskan ulama madzhab. Dahulu, para ulama pun sholat ratusan, bahkan ribuan rakaat hanya dalam satu malam. Selama syarat dan rukun sholat terpenuhi dengan baik, maka sholat apapun hukumnya sah secara fiqh, baik sholat cepat maupun lambat.
Adapun soal diterima atau tidak oleh Allah SWT, itu hak prerogratif Allah untuk menerima atau sebaliknya. Memang, seringkali sholat cepat mengabaikan salah satu rukun daripada sholat. Namun, pada dasarnya pengabaian terhadap bagian dari rukun sholat itu bukan disebabkan cepat atau lambatnya sholat, tetapi kebanyakan karena kurang memahami terhadap rukun (fardlu) sholat.
Di dalam sholat, rukun (fardlu) yang bersifat qauliyah, antara lain takbiratul ihram, surah al-Fatihah, tasyahud dan shalawat dalam tasyahud, serta salam. Adapun bacaan lainnya termasuk daripada sunnah-sunnah sholat yang tidak akan menyebabkan sholat tidak sah atau batal bila meninggalkannya.
Mengenai sholat Tarawih ini, memang ada yg menikmatinya dengan lantunan ayat dengan tartil dan ada juga juga yang cepat namun juga khidmat, serta tetap melaksanakan rukun sholat dan tidak melakukan apa yang dapat membatalkan sholat. Hal yang membedakan di antara keduanya adalah bacaan ayat setelah Al Fatihah dan kadar tumaninah.
Membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun dalam sholat. Tidak boleh ditinggalkan atau digantikan dengan bacaan surat lain. Dalam hadis dijelaskan: “Tidak salat kecuali dengan surah Al-Fatihah”
Sedangkan Tumaninah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik.
Tumaninah wajib dilakukan dalam setiap gerakan rukun sholat. Karena tidak sah bagi yang tidak tumaninah dalam salatnya. Adapun dengan bacaan ruku’, i’tidal dan duduk diantara dua sujud adalah sunnah. Kiranya sholat tarawih dengan cepat sangat mencukupi untuk membacanya. Tidak meninggalkannya begitu saja.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Sholat tarawih yang dilakukan dengan cepat dengan tidak meninggalkan satupun dari syarat dan rukun sholat adalah sah. Adapun yang sering menjadi kelalaian dalam sholat yang cepat adalah kurang benarnya bacaan surat Al-Fatihah dan tumaninah. Keduanya merupakan rukun sholat. tidak sah sholatnya jika meninggalkan keduanya. Karenanya, sholat tarawih cepat namun tetap dalam aturannya adalah boleh kita ikuti.