1
Muslim Lifestyle Tips

Supaya Lancar, Perhatikan 5 Langkah Ta’aruf Ini

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Dalam agama Islam tidak mengajarkan berpacaran, namun ada cara lain untuk saling mengenal satu sama lain agar kedua insan manusia saling memiliki, yaitu Ta’aruf. Ta’aruf dalam islam tentu sangat dianjurkan dibandingkan dengan pacaran karena dalam islam hukum pacaran itu haram. Ya, seperti yang telah diketahui bersama bahwa pacaran merupakan kegiatan yang mendekati zina sehingga dilarang oleh agama Islam.

Baca juga: Supaya Makin Yakin, Jangan Lupa untuk Membaca Ayat-ayat Al Quran Ini

Ta’aruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat,

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13).

Artinya ta’aruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah, berarti saling kenalan sebelum menuju jenjang pernikahan. Dalam proses ta’aruf nantinya akan ada pihak ketiga yang menemani proses ta’aruf tersebut yaitu mahramnya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang buruk, lain halnya dengan pacaran yang seringnya berduaan sehingga memiliki peluang untuk mendekatkan diri pada zina.

Baca juga: Ajak Calon Keluarga Anda Nanti untuk Umroh Bersama, Pilih Paketnya di Sini

Memang tidak semua pacaran itu buruk seperti misalnya pacaran bagi mereka yang telah menikah, ada pula pacaran pemuda-pemudi yang belum menikah, pacaran memang memiliki banyak mudhorotnya daripada manfaatnya.

webinar umroh.com

Jika dilihat dari lama waktunya, tentu prinsip dari ta’aruf dalam islam adalah lebih cepat  lebih baik. Jika kedua calon mempelai sudah siap dan sama-sama mantap, maka pernikahan akan segera digelar. Namun, jika ada salah satu pihak yang merasa tidak cocok, maka mereka hanya sampai pada proses ta’aruf saja.

Syarat-syarat agar ta’aruf tidak melanggar syariat adalah dengan meluruskan niat untuk menyempurnakan agama dengan menikah karena Allah ta’ala bukan karena keterpaksaan, menjaga kesucian saat melaksanakan ta’aruf dengan menjaga pKamungan, berlaku jujur dan tidak ada yag ditutup-tutupi, menerima atau menolak dengan cara yang baik, dan terakhir adalah harus ada mahram yang mendampingi.

Tidak ada cara khusus dalam masalah ta’aruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat.

Berikut beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait ta’aruf, diantaranya:

Sebelum akad nikah, kedua calon statusnya adalah orang lain

Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram. Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah. Berikut tata caranya:

Luruskan niat

Bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah.  Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman. Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata

Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain. Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.

tata cara ta'aruf
source: freepik.com

Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi.

Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau sudah melihatnya?”

Jawabnya,  “Belum.”

Lalu beliau memerintahkan,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya.

Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf

Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ

“Semua mahar, pemberian  dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129)

Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan.

Adapun tahapan-tahapan ta’aruf  sesuai Syari’at Islam sebagai berikut:

1. Utarakan Niat Menikah Kepada Orang Tua

Segala sesuatu diawali dengan niat, dalam melakukan proses ta’aruf  meminta izin kepada orang tua sangatlah penting seperti yang kita ketahui bahwa Ridho Alloh SWT terletak pada Ridho kedua orang tua. Saat dimana do’a dan restu sudah didapatkan maka yang sulit akan menjadi mudah.

2. Cari Perantara

Seperti yang sudah tertulis diatas bahwa perantara dalam proses ta’aruf  dapat melalui media ta’aruf online dan orang-orang di lingkungan sekitar. Jika proses ta’aruf  melalui media online maka admin dari media ta’aruf online tersebut akan memberikan ruang untuk calon ta’aruf saling mengenal dan memperkenalkan diri namun, tetap dalam pengawasan contohnya dengan membuat grup yang berisikan admin dan kedua calon ta’aruf .

Jika melalui orang-orang di lingkungan sekitar, ta’aruf ini sudah  terjadi disebagian masyarakat  yaitu dengan menanyakan  apakah bersedia untuk diperkenalkan dengan si calon ta’aruf atau tidak, kemudian menentukan jadual pertemuan jika memang bersedia namun tetap ditemani oleh perantara.

3. Tukar Biodata

Proses ta’aruf dengan bertukar biodata bertujuan untuk kedua calon dapat saling mengetahui identitas masing-masing. Sesuai dengan tujuan ta’aruf ini untuk menjaga kesucian dan kemuliaan.

Isi dari biodata dalam proses ta’aruf  antara lain: identitas diri, kesukaan, ketidaksukaan, hobi, kelebihan, kekurangan, visi dan misi pernikahan dan lain sebagainya.

tata cara ta'aruf
source: freepik.com

4. Pertemuan Keluarga

Setelah bertukar biodata, kedua calon ta’aruf sepakat dan melanjutkan ketahap berikutnya yaitu pertemuan keluarga. Pertemuan keluarga merupakan tahap yang bisa dikatakan proses menuju puncak karenanya pertemuan keluarga ini saling mengenal lebih dalam. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan bukan menyatukan dua insan saja melainkan dua keluarga.

5. Sholat Istikharah

Sholat Istikhoroh merupakan ibadah Sunnah yang dilakukan untuk meminta agar diberikan petunjuk atas kedua pilihan dan adapun petunjuk dari Alloh SWT dapat datang melalui mimpi atau pun kemantapan hati.

Jika setelah melalui tahap pertemuan keluarga, Sholat Istikhoroh ini menjadi solusi untuk calon ta’aruf apakah ingin melanjutkan atau tidak ketahap berikutnya karena petunjuk dari Alloh SWT itulah yang terbaik.

6. Khitbah

Khitbah atau yang biasa disebut lamaran adalah suatu permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan maksud untuk menikahinya.

Lamaran ini bisa dilakukan oleh sang laki-laki secara langsung ataupun diwakilkan oleh pihak lain sesuai ketentuan agama Islam. proses khitbah belum selesai jika pihak perempuan belum memberikan jawaban. Jika perempuan berkata iya maka berarti sang perempuan sudah resmi dilamar.

7. Akad dan Walimah

Proses terakhir dalam ta’aruf , akad merupakan ikatan yang menyatukan kedua insan laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang suci lillah. Walimah ‘ursy merupakan acara yang dilakukan sebagai ucapan rasa syukur setelah diadakannya akad nikah. Hukum Walimah ‘ursy adalah Sunnah Muakkad.

Demikian tata cara dan ketentuan ta’aruf. Semoga kita selalu mengikuti sya’riat yang telah ditentukan Allah SWT. Aamiin