Umroh.com – Islam memberikan cara yang mudah bagi umatnya dalam mensucikan diri. Selain menggunakan media air, Islam menganjurkan dalam kondisi kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaan, karena sakit, maupun sebab lain agar bersuci dengan tayamum.
Hukum Tayamum dengan Debu atau Tanah
Tim umroh.com memaparkan, para ulama ada berbeda pendapat mengenai tayamum. Ada yang menganjurkan menggunakan tanah, debu, atau semua benda di permukaan bumi. Tentang media tanah atau debu yang bagaimana dibolehkan untuk bertayamum? Para ulama ada yang mengharuskan tanah yang sesungguhnya dan bukan debu-debu yang menempel. Namun ada juga yang agak luas membolehkan tayammum pakai debu-debu yang menempel.
Baca juga: Ini 3 Kriteria Sakit yang Diperbolehkan untuk Tayamum
Kalau pun kita mau pakai pendapat yang membolehkan tayamum pakai debu itu, maka yang harus diperhatikan apakah debu itu memang betul-betul ada dan menempel di dinding rumah kita. Ini yang sebenarnya jadi masalah, yaitu biasanya tembok rumah kita seringkali dibersihkan, apalagi pesawat terbang, tentunya selalu dibersihkan. Tidak masuk akal kalau dinding pesawat dan kursinya dibiarkan kotor berdebu. Pasti para penumpang akan merasa tidak nyaman, bahkan boleh jadi bersin-bersin sepanjang perjalanan.
Semua itu dengan catatan bahwa seandainya kita pakai pendapat yang membolehkan bertayamum dengan debu. Sementara cukup banyak ulama yang tidak membolehkan tayamum kecuali dengan menggunakan media tanah yang sebenarnya. Maka kalau kita pakai pendapat yang satu lagi ini, tentu saja sejak awal bertayamum pakai tembok rumah atau dinding dan kursi pesawat tidak sah sejak awal.
Tayamum Menurut Beberapa Mazhab
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Marghinani (w.593 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah Syarah Bidayatu Al-Mubtadi sebagai berikut :
“Tayammum diperbolehkan dengan menggunakan semua jenis tanah seperti debu, pasir, batu dan kapur…”
Dalam kitabnya yang lain, yaitu Al-Hidayah Syarah Bidayatu Al-Mubtadi, beliau juga menuliskan sebagai berikut :
“Sesungguhnya shoid adalah sesuatu yang ada dipermukaan tanah, dinamakan demikian karena debu itu bertebaran.”
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Al-Qadhi Zaadah (w.1087 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Majma’ Al-Anhur fii Syarhi Multaqa Al-Abhur sebagai berikut:
“Shaid adalah debu yang terdapat di permukaan bumi dan lainnya.”
2. Mazhab Al-Malikiyah
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w.741 H.), salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya القوانين الفقهية sebagai berikut :
“Sha’id adalah debu, dan diperbolehkan tayammum dengan semua permukaan yang naik (lebih tinggi) dari tanah, seperti bebatuan, kerikil, pasir dan kapur.”
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Al-Mawardi (w.450 H.), salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya الحاوي الكبير sebagai berikut :
“Tayammum khusus dengan tanah yang berunsur debu, dan tidak boleh selain dari itu. “
An-Nawawi (w.676 H.), salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya المجموع شرح المهذب sebagai berikut :
“Tidak sah tayammum kecuali menggunakan tanah, ini adalah pendapat yang ma’ruf dalam madzhab.”
Al-Hishni (w.829 H.), salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya كفاية الأخيار sebagai berikut :
“Sha’id adalah yang mengandung unsur-unsur tanah dan semua yang ada di permukaan tanah (bumi).”
4. Mazhab Al-Hanabilah
Al-Khiraqi (w.334 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Mukhtshar Al-Khiraqi sebagai berikut :
“Menepukan kedua tangan pada sho’id yang suci yaitu tanah.”
Ibnu Qudamah (w.620 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya الكافي في فقه الإمام أحمد sebagai berikut :
“Dan tidak diperbolehkan tayammum kecuali menggunakan tanah suci yang debunya dapat menempel pada tangan, berdasarkan pada firman Allah ta’ala “maka bertayamumlah dengan debu yang suci, usaplah wajahmu dan kedua tanganmu dengan debu itu” (al-maidah:6) dana pa yang tidak ada debunya tidak dapat digunakan untuk mengusap.”
Mau berangkat umroh tapi bingung soal biaya? Cuma di umroh.com, semua masalah Anda bisa teratasi!
Ibnu Hazm (w.456 H.), salah satu ulama mazhab Adzh-Dzhahiriyah menuliskan di dalam kitabnya المحلى بالآثار sebagai berikut :
“Tidak diperbolehkan tayammum kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya – saw – tidak ada teks kecuali yang telah kami sebutkan bahwa So’id adalah permukaan bumi.. tanah dan debu baik yang diambil dari bumi, terbawa oleh baju, bejana, wajah manusia, pacuan kuda atau yang lainnya termasuk dalam katagori debu dan diperbolehkan untuk bertayamum dengan itu semua.”
Dengan demikian kesimpulan dari beberapa pendapat, bahwa sebaiknya bertayamum menggunakan tanah ataupun debu. Dari dua media tersebut bisa kita praktikan ketika kesulitan mendapatkan air.