1
Muslim Lifestyle

Wajib Tahu! Ini Tujuan Pernikahan dalam Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Pernikahan merupakan awal dari terbentunya sebuah keluarga. Pernikahan merupakan sunnah Rasul yang dilakukan oleh setiap pengikutnya yang merupakan ikatan perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri (dengan resmi). Lalu apa sih tujuan pernikahan sendiri dalam islam?

Berdasarkan pemaparan tim Umroh.com, salah satu perintah Allah SWT dalam syariat islam ialah diperintahkannya menikah dan diharamkannya zinah. Islam memandang bahwa menikah ialah sebagai sesuatu yang luhur dan sakral yang dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan – ketentuan hukum baik dalam negara maupun agama. Dalam pernikahan, Keluarga yang diharapkan oleh al-Qur’an adalah keluarga sakinah. Untuk mencapai keluarga yang sakinah dan dibutuhkan beberapa pengetahuan mendasar sebelum melaksanakan dan terciptanya sebuah pernikahan.

Baca juga: Belum Siap Menikah? Ini Solusi yang Perlu Anda Lakukan

Dasar Hukum Pernikahan 

Berdasarkan dalil Al-Quran Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa Ayat 3 dan Al A’raaf ayat 189 yang artinya secara urut sebagai berikut: 

Dan jika kamu tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil, cukup satu orang”.

Dialah yang menciptakan kamu dari suatu zat dan dari padanya dia menciptakan isterinya agar dia merasa senang”

Sehingga perkawinan adalah menciptakan kehidupan keluarga antar suami isteri dan anak-anak serta orang tua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan tentram (sakinah), pergaulan yang saling mencintai (mawaddah), dan saling menyantuni (rahmah).

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Sedangkan berdasarkan Dalil As-Sunnah Dari H.R. Bukhari Muslim diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud r.a dari Rasulullah yang bersabda: 

webinar umroh.com

Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian memiliki kemampuan, maka nikahilah, karena itu dapat lebih baik menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan siapa yang tidak memiliki kemampuan itu, hendaklah ia selalu berpuasa, sebab puasa itu merupakan kendali baginya.” 

Pada dasarnya hukum menikah itu adalah jaiz (boleh) namun karena berbagai situasi dan kondisi hukum menikah terbagi menjadi 4 macam, yaitu: 

  1. Wajib bagi yang sudah mampu, nafsunya sudah mendesak dan takut terjerumus pada perzinahan, serta sudah punya calon untuk dinikahi. 
  2. Sunnah bagi orang yang nafsunya sudah mendesak dan mampu menikah tetapi masih mampu menahan dirinya dari berbuat zina, hukum menikah baginya adalah sunnah. 
  3. Haram bagi seseorang yang yakin tidak akan mampu memenuhi nafkah lahir dan batin pasangannya, atau kalau menikah akan membahayakan pasangannya, dan nafsunya pun masih bisa 
  4. Makruh bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan lahir batin, namun isterinya mau menerima kenyataan tersebut, maka hukum perkawinannya adalah makruh. 

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Umroh.com merangkum bahwa sejatinya pernikahan bukanlah suatu hal yang bersifat permainan, tetapi memiliki dimensi yang jauh lebih penting dalam rangka membina rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ar-rum ayat 21, Artinya : 

“Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar-Rum:21).

Orang yang menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan untuk menunaikan syahwatnya untuk menghalalkan hubungan kelamin antara suami istri demi memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan. semata sebagaimana tujuan kebanyakan manusia pada hari ini. Namun, hendaknya ia menikah karena tujuan berikut ini :

  • Memperoleh keturunan yang sah dan akan melangsungkan keturunan serta memperkembangkan suku-suku bangsa.

“ Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena ( pada hari kiamat nanti ) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat – umat yang lain.”

  • Melaksanakan anjuran Nabi Saw dalam sabdanya: 

“ Wahai sekalian para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah.”

  • menuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.

Salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.

Rasullullah saw bersabda: “Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).

  • Membentuk dan mengatur rumah tangga yang menjadi basis pertama dari masyarakat yang besar atas dasar kasih sayang.
  • Menumbuhkan kesanggupan berusaha mencari rezeki penghidupan yang halal, dan memperbesar tanggung jawab.
  • Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah SWT memerintahkan :

“ Katakanlah ( ya Muhammad ) kepada laki – laki yang beriman : ‘ hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita – wanita yang beriman : ‘ Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka.” ( An- Nur : 30-31 ).

Jadilah tamu Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Menikahlah Karena Sudah Siap

Saat ini banyaknya pernikahan yang tercipta dikarenakan bukan sudah matangnya mental dan hal lainnya, melainkan desakan atau paksaan, tuntutan dan adat yang mengharuskan seseorang tersebut harus segera menikah pada waktunya. 

Menikah bukan perihal siapa yang pertama dan siapa yang terakhir. Jangan menikah karena paksaan atau usia. Menikahlah di saat yang tepat dan di saat dirimu siap. Bukan karena ikut – ikutan atau karena semua temanmu sudah habis tak ada yang melajang. 

Takut dibilang terlambat, takut didahului orang lain dan takut lainnya, bahkan pernikahan itu terjadi hanya sebab mengikuti orang lain yang memang diakui saling bersaing tentang cepatnya menikah. Sehingga pernikahan yang terjadi cenderung hanya dalam waktu singkat dan mudah kandas, seperti perceraian yang didapatkan.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Jadi menikahlah karena kamu yakin kamu siap dan dia adalah pasangan yang terbaik. Yang dapat membimbingmu dunia dan akhirat. Bukan menikah karena trend saja. menikah sejatinya adalah ibadah. Tidak ada yang cepat tidak ada yang terlambat, semua itu ada di waktu yang tepat.

Bagaimana sudah siapkah anda menikah atas dasar hukum dan tujuan yang dijelaskan di atas ? semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kita semua yang ingin melangsungkan pernikahan.