Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Maka jelas bahwa wanita ada fitnah (cobaan) terbesar bagi lelaki, maka fitnahnya lebih besar lagi ketika para wanita meng-upload wajahnya, dan gambar dirinya ke internet yang bisa dilihat oleh jutaan lelaki.
Terlebih jika wajah sang wanita tersebut cantik lalu di-upload di internet, maka ini fitnah yang nyata. Oleh karena itu Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229).
Syaikh Sa’ad Asy Syatsri ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).
Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama.
Oleh karena itu perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat. Wanita yang meng-upload fotonya di social media memang dosanya lebih kecil daripada wanita yang bersafar dalam keadaan memperlihatkan keindahan dirinya, namun tetap berdosa.
Contohnya, orang yang makan harta haram, dosanya berbeda-beda tergantung besar harta haram yang ia makan. Orang ini memakan 10 sedangkan orang itu memakan 100, maka tidak sama dosanya, tentu yang makan 10 lebih ringan dosanya dari yang makan 100. Namun yang makan 10 bukan berarti keadaannya benar dan baik dalam pandangan syariat”
Oleh karena itu hendaknya para wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan tidak meng-upload foto mereka ke internet, dan hendaknya mereka menghapus semua foto-foto yang pernah di-upload agar tidak menjadi hal yang terus mengalirkan dosa selama foto tersebut menimbulkan keburukan.