1
Muslim Lifestyle

Wajib Tahu! Inilah Hukum Berjabat Tangan dalam Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.comDalam Islam, jabat tangan memiliki keutamaan yang sangat besar. Dengan berjabat tangan, hubungan antara dua manusia akan semakin erat. Sehingga bisa memperkuat tali persaudaraan, kasih sayang, hingga menggugurkan dosa. Namun, jabat tangan yang dimaksud khusus berjabat tangan dengan orang-orang yang dibolehkan. Artinya, hukum berjabat tangan dalam islam hanya boleh dilakukan dengan sesama jenis atau lawan jenis yang merupakan mahramnya.

Hukum Berjabat Tangan Dalam Islam

Hukum berjabat tangan dalam Islam (khusus dengan orang-orang yang dibolehkan) adalah sunnah. Rasulullah pun menjelaskan keutamaan dari berjabat tangan. Beliau bersabda, “Dua orang muslim yang bertemu kemudian keduanya saling berjabat tangan maka dosanya diampuni sebelum berpisah” (HR.Abu Daud).

Jabat Tangan Adalah Tanda Kelembutan

Diriwayatkan Imam Ahmad, dahulu penduduk Yaman datang kepada Rasulullah dan beliau mendengar hal ini. Kepada Para Sahabat, Rasulullah bersabda, “Penduduk Yaman telah datang, mereka adalah orang yang hatinya lebih lembut dari pada kalian.” Anas bin Malik ra. berkomentar tentang sifat mereka: “Mereka adalah orang yang pertama kali mengajak untuk berjabat tangan.” (HR.Ahmad)

Baca juga: Enak Banget! Ini Resep Kastengel yang Lezat

Hukum Berjabat Tangan Usai Sholat

Umroh.com merangkum, di Indonesia, ada tradisi dimana orang-orang melakukan jabat tangan usai sholat berjamaah. Mengenai hukum berjabat tangan sesudah sholat ini, para ulama berpendapat bahwa hal itu tidak masalah. Memang dahulu, berjabat tangan sesudah sholat bukanlah amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para Sahabat.

Menurut Imam An Nawawi, pada dasarnya berjabat tangan merupakan perbuatan yang disunnahkan dalam keadaan apapun. Adapun kebiasaan bersalaman sesudah sholat (Subuh dan Ashar), maka hal itu memang tidak ada dasarnya dalam syariat, namun tidak mengapa dilakukan. Sebab pada dasarnya bersalaman adalah sunnah, dan kebiasaan bersalaman tersebut tidak keluar dari bersalaman yang ada dalam syara’.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami. Beliau menjelaskan, memang tidak ada dasarnya bersalaman setelah sholat Subuh dan Ashar, namun itu tidak mengapa dilakukan. Sebab termasuk makna global dari bersalaman. Asy Syaari (pembuat Syariah) telah menganjurkan atas hal itu.

Hukum Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Mahram

Pada dasarnya, ulama empat madzhab menjelaskan bahwa hukum berjabat tangan dalam Islam dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah haram. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang tidak disertai perasaan suka (misalnya berjabat tangan dengan wanita yang sudah tua atau wanita yang jauh lebih muda).

webinar umroh.com

Dalil yang menunjukkan bahwa hukum berjabat tangan dengan yang bukan mahram adalah haram yaitu dalil dari ‘Urwah bin Az Zubair. Aisyah menuturkan bahwa Rasulullah membaiat para wanita dengan ucapan, dan beliau tidak pernah menyentuh wanita sebagaimana yang Allah perintahkan.

Aisyah ra menuturkan, “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah, mereka diuji dengan firman Allah: “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS.Al Mumtahanah: 12).

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Aisyah ra lalu berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”.

Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan. Aisyah berkata, “Rasulullah tidak pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR.Muslim)

Bahkan Rasulullah menjelaskan ancaman bagi mereka yang menyentuh wanita bukan mahram. Beliau bersabda, “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR.Thabrani).

Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sudah Tua

Ulama Hanafiyah dan ulama Hambali masih memberi kelonggaran tentang hukum berjabat tangan dengan nonmahram yang sudah tua dan tidak ada syahwat di antara keduanya. Namun bagi ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram yang sudah sepuh dan tidak ada syahwat tetap tidak boleh (haram). Hukum tersebut berdasarkan keumuman dalil yang melarang berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram.

Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Mahram yang Masih Muda

Menurut mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, hukum berjabat tangan dengan yang bukan mahram yang masih muda tetap tidak boleh. Menurut Ibnu Taimiyah, perbuatan tersebut termasuk haram. Ulama Hambali juga melarang, walaupun jabat tangan tersebut dilakukan di balik kain. Sedangkan para ulama Hanafiyah menjelaskan adanya larangan berjabat tangan dengan nonmahram yang masih muda jika disertai syahwat.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Hukum Berjabat Tangan Dengan Mahram

Hukum berjabat tangan dengan wanita yang merupakan mahram adalah boleh. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan At Tirmidzi, Rasulullah pernah mencium putrinya, Fatimah, dan Fatimah juga pernah mencium Rasulullah jika beliau berkunjung ke rumah putrinya itu. Dari kisah tersebut, para ulama berpendapat bila mencium wanita yang merupakan mahram dibolehkan, maka berjabat tangan pun dibolehkan.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.