1
Muslim Lifestyle

Wajib Tahu! Inilah Macam Riba, Agar Anda Tidak Terjerat

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Seiring meningkatnya kesadaran umat Islam untuk memastikan kehalalan uang yang diperoleh dan digunakan, semakin banyak orang yang menuntut ilmu agama dan memahami bahaya riba. Riba ternyata sangat dekat dan banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ketahuilah macam riba, agar kita bisa menghindari bahkan menjauhkan diri dari riba.

Umroh.com merangkum, dalam Islam, riba berarti tambahan yang disyaratkan dalam sebuah transaksi atau akad. Menurut Yusuf al-Qardawi, riba adalah setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan di dalamnya. Jadi ada kelebihan atau selisih antara nilai barang yang diberikan dengan nilai yang diterima. Riba biasanya terjadi dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam.

Baca juga: 7 Tips Bahagia Dunia dan Akhirat, Apa Saja?

Riba Dilarang oleh Allah

Seperti yang bisa kita cermati di surat Al Baqarah ayat 275, Allah berfirman, “Dan Allah telah mengharamkan riba”. Maka jelaslah bahwa mengkonsumsi harta orang lain secara tidak adil dalam riba adalah perbuatan yang dilarang.

Allah juga berfirman, “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. 

Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (QS.An Nisa: 160-161).

Balasan bagi Orang yang Melakukan Riba

Orang-orang yang enggan meninggalkan riba beresiko akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Artinya, ia telah melakukan perbuatan yang dilarang, sehingga Allah menimpakan balasan yang pedih.

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS.Al Baqarah: 278-279).

webinar umroh.com

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Macam Riba

Agar tidak terjebak riba, kita perlu mengenal tentang macam riba yang ternyata banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari dewasa ini.

Para ulama menjelaskan, pada dasarnya ada dua macam riba. Pertama, riba dalam jual beli. Kedua, riba dalam hutang piutang.

1. Macam Riba dalam Transaksi Jual Beli (Al Buyu’)

Riba dalam praktik jual beli terjadi karena transaksi jual beli barang ribawi tidak sesuai dengan syariat. Transaksi barang ribawi adalah transaksi jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (gandum yang masih ada kulitnya) dengan sya’ir, garam dengan garam, dan kurma dengan kurma (dari sabda Rasulullah yang diriwayatkan Imam Muslim dari ‘Ubadah bin Ash Shamit, salah satu Sahabat). 

Ketentuan dalam jual beli barang ribawi ada tiga syarat. Pertama, sama kualitasnya. Kedua, sama kuantitasnya. Ketiga, waktu penyerahan sama atau saat itu juga.

Macam riba dalam jual beli diantaranya:

a. Riba Fadl

Macam riba ini dijelaskan sebagai transaksi jual beli harta ribawi sejenis, namun dengan kualitas yang tidak sama atau kuantitas yang tidak sama. 

Contoh macam riba fadl adalah pada Bapak Budi yang memiliki beras dengan kualitas baik sebanyak 2 kilogram. Sementara ada Pak Roni yang memiliki beras dengan kualitas yang sudah menurun sebanyak 3 kilogram. Kemudian terjadi transaksi di antara keduanya. 

Pak Budi ingin memiliki beras milik Pak Roni untuk kebutuhan ternaknya, sementara Pak Roni juga sedang membutuhkan beras untuk makan sehari-hari. Beras (dengan kualitas menurun) sebanyak 3 kilogram itu kemudian ditukar dengan beras sebanyak 2 kilogram. 

Walaupun kualitasnya berbeda, namun jenis barang yang dipertukarkan sama, dengan adanya kelebihan timbangan di satu pihak (tidak seimbang), sehingga transaksi tersebut termasuk riba. Padahal syarat agar transaksi sah dan bebas dari pasal riba adalah kontan, saling menyerahkan, dan jumlah timbangan yang sama.

Tak hanya menjadi tamu Allah, umroh melancarkan rezeki Anda. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

b. Riba Nasiah

Macam riba yang kedua adalah riba nasiah yang terjadi jika adanya penundaan atau penangguhan transaksi dalam jual beli barang ribawi. Riba terjadi ketika ada pemberian tambahan nilai dari barang yang dipertukarkan atau diperjualbelikan sebagai imbalan ditunda atau diakhirkannya pembayaran.

Dalam hal ini, barang ribawi (perak, emas, bahan makanan) memang merupakan barang yang cenderung mengalami perubahan nilai dan harga seiring dengan berjalannya waktu. Harga emas dan perak bisa berbeda beberapa hari selanjutnya, demikian juga harga bahan makanan. Karena itu, transaksi atau jual beli harus dilakukan dengan standar harga yang sudah disepakati (sama nilainya), dan serah terima dilakukan hari itu juga.

Contohnya adalah ketika ada Pak Yahya yang menjual emasnya sebanyak 2 gram kepada Pak Nur, untuk ditukar dengan emas yang beratnya sama. Akan tetapi, emas milik Pak Nur baru diserahkan 20 hari setelah terjadi transaksi. Transaksi tersebut termasuk dalam perbuatan riba.

2. Macam Riba dalam Transaksi Hutang Piutang (Ad Duyun)

a. Riba Jahiliyah

Riba ini terjadi jika seseorang yang berhutang harus membayar lebih dari pokoknya, karena orang yang meminjam tidak mampu membayar sesuai waktu yang disepakati. Biasanya, jumlah hutang yang harus dibayar akan semakin besar seiring dengan mundurnya waktu pembayaran. Macam riba seperti ini banyak terjadi di masyarakat.

Contoh dari macam riba ini adalah ketika Bu Ira meminjam uang kepada Bu Santi sebesar Rp 1.000.000 dalam waktu satu bulan. Ketika jatuh tempo, Bu Ira mengatakan bahwa ia belum mampu membayarnya dan meminta waktu tambahan. Bu Santi menyetujuinya dengan syarat ketika waktu pembayaran tiba, maka Bu Ira harus membayar sebesar Rp 1.200.000. 

macam riba

b. Riba Qardh

Macam riba ini muncul karena ada syarat untuk melebihkan pengembalian pinjaman yang dilakukan di awal transaksi atau sebuah akad, atau hutang piutang. Tujuannya adalah saat jatuh tempo, pemberi hutang atau muqridh akan menerima pengembalian yang besarnya sesuai pokok, dan juga menerima tambahan yang telah disepakati dengan penerima hutang (muqtaridh).

Contohnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp 300.000 kepada orang lain. Orang tersebut bersedia meminjamkan uang dengan syarat adanya bunga sebesar 25% selama tiga bulan. Dengan demikian, ketika jatuh tempo, peminjam harus mengembalikan sebesar Rp 375.000. 

Orang yang meminjamkan akan mendapatkan untung sebesar Rp 75.000, dan ini termasuk uang haram yang berasal dari riba. Contoh riba seperti ini banyak dijumpai jika bertransaksi dengan rentenir.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

c. Riba Yad

Macam riba ini terjadi ketika terjadi pertukaran barang ribawi atau non ribawi, namun ada perbedaan nilai barang, jika serah terima dan transaksi salah satu atau keduanya dilakukan di kemudian hari.

Contohnya, ketika Indra ingin membeli mobil pada Anto. Anto kemudian memberikan penawaran bahwa harga mobilnya adalah Rp 100.000.000 jika dibeli secara tunai. Namun, jika pembelian dilakukan secara kredit atau dicicil, maka harganya menjadi Rp 115.000.000. Namun hingga akhir transaksi, tidak ada keputusan mengenai harga.

Demikianlah penjelasan tentang macam-macam riba. Semoga bisa menjadi pedoman agar kita tidak terjerat dalam riba.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.