1
Muslim Lifestyle

Waktu Puasa Qadha dan Golongan yang Di Izinkan Tak Puasa

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Sebagai seorang muslim, utang puasa saat bulan ramadhan adalah wajib hukumnya untuk diganti dengan menjalankan puasa qadha. Dalam hal ini puasa yang wajib di qadha ialah sebanyak jumlah utang puasa yang kita miliki dan bisa dilakukan pada lain hari tepatnya setelah bulan ramadhan usai. Apakah ada ketentuan khusus di hari – hari tertentu seperti waktu puasa qadha dan yang lainnya ? simak ulasannya di bawah ini.

Baca juga : Perlu Tahu! Ini Amalan Doa 10 Hari Pertama Ramadhan

Siapa Saja Golongan yang Di Izinkan Untuk Tidak Berpuasa ?

Memasuki bulan ramadhan, wajib kita ketahui pula bahwa ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan serta satu golongan yang dilarang berpuasa. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, golongan ini tetap wajib mengganti puasanya di hari lain.

1.       Orang sakit

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185,

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Catatan penting disini ialah,orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi dirinya. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.

2.       Orang yang sedang dalam perjalanan jauh

Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.”

webinar umroh.com

Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

3.       Lansia

Umroh.com merangkum, lansia yang tidak mampu menjalankan puasa diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, lansia tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho’, kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.

4.       Wanita hamil dan menyusui

Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad,

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh sholat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”

Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

5.       Wanita Haid dan nifas

Satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari,

“Bukankah ketika haid, wanita itu tidak sholat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.”

Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

Wujudkan niat baik Anda melihat kabah langsung dalam jarak dekat dan berkesempatan berziarah ke makam Rasulullah bersama Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Waktu Menjalankan Puasa Qadha

Puasa qahda singkat nya ialah membayar utang puasa pada bulan ramadhan yang tidak bisa kita jalani karena berbagai alasan. Meski bersifat wajib, puasa Ramadhan boleh ditinggalkan jika dalam keadaan tertentu. Namun, tetap orang tersebut harus membayar puasa yang ditinggalkannya di hari lain setelah Ramadhan selesai sesuai dalam waktu puasa qadha.

firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang artinya :

“ (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Saat Anda berniat untuk mengqadha puasa Anda yang lalu, Anda harus membayar utang puasa wajib sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Banyak dari kita terkadang selalu menyepelekan waktu membayar utang puasa. Bahkan, saking sudah berlarut dan lupa akhirnya utang puasa tidak terbayarkan hingga bulan Ramadan selanjutnya.

waktu puasa qadha

Disunnahkan menyegerakan qadha, agar cepat bebas tanggungannya dan gugur kewajibannya.Wajib berazam untuk mengqadha setiap ibadah apabila dia tidak mengerjakannya dengan segera.Qadha harus dilaksanakan segera apabila jarak dari Ramadhan berikutnya tinggal sejumlah hari yang ketinggalannya di Ramadhan sebelumnya.

Mazhab Syafi’i memandang wajib melaksanakan qadha dengan segera apabila pembatalan puasa di bulan Ramadhan itu terjadi tanpa ada uzur syar’i. Bagi orang yang punya tanggungan qadha puasa Ramadhan, makruh berpuasa sunnah. Jika seseorang menunda pelaksanaan qadha sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya jumhur berpendapat bahwa sesudah menjalani puasa Ramadhan dia wajib mengqadha puasa ramadhan tahun sebelumnya.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Dan wajib membayar fidyah. Akan tetapi tidak sah melakukan qadha pada hari-hari yang terlarang untuk diisi puasa (misalnya hari-hari Id), pada waktu yang sudah dinazharkan untuk berpuasa (misalnya hari-hari pertama bulan Dzulhijjah), maupun pada hari-hari bulan Ramadhan pada tahun tersebut.