Kepada orang yang telah meninggal dunia, umat muslim yang masih hidup wajib memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkannya. Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, termasuk menyolatkannya. Tidak boleh umat muslim mengabaikan jenazah seorang muslim hingga terlantar. Jika terjadi, semua umat muslim akan medapatkan dosa.
Umroh.com merangkum, mengurus jenazah sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, termasuk waktu pelaksanaan sholat jenazah. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Segerakanlah mengubur jenazah, apabila dia orang baik berarti kamu mempercepat mengantar dia kepada kebaikan. Apabila dia orang jahat berarti kamu sama dengan menyingkirkan bencana kepada dirimu”.
Baca juga: Pengertian, Hukum dan Syarat Sah Sholat Jenazah
Mengurus jenazah, mulai dari mensucikan hingga menguburkan akan mendatangkan pahala besar bagi yang melaksanakannya. Suatu ketika Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth”. Sahabat kemudian bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?”, Rasulullah lalu menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar”. Bisa dibayangkan berapa banyak pahala bagi mereka yang mengurus jenazah, menyolatkannya, hingga mengantar ke pemakaman.
Salah satu yang diwajibkan bagi umat muslim terhadap jenazah adalah menyolatkannya. Rasulullah memerintah kaum muslimin untuk menyolatkan jenazah. Dalam salah satu hadist, Rasulullah bersabda, “sholatkanlah mayat-mayatmu”. Perintah ini hendaknya dilakukan dan diperhatikan oleh seluruh umat muslim jika ada orang mukmin yang meninggal dunia.
Lokasi Pelaksanaan Sholat Jenazah
Sholat jenazah boleh dilaksanakan di dalam masjid maupun di luar masjid. Ada hadist yang menjelaskan mengenai keduanya. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Aisyah r.a. menuturkan, “Demi Allah, tidaklah Nabi SAW menyolatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl) kecuali di masjid”.
Baca juga: Jangan Lupa untuk Melihat Jadwal Sholat untuk Daerah Anda di Sini!
Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Abu Hurairah menuturkan bahwa Rasulullah SAW mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian Rasulullah keluar menuju lapangan, lalu mengatur shaf untuk sholat. Selanjutnya Rasulullah bertakbir empat kali.
Waktu Pelaksanaan Sholat Jenazah
Tak ada batasan waktu, sholat jenazah bisa dilakukan kapan saja. Syekh Muhammad Ali Farkus menjelaskan bahwa sholat jenazah merupakan sholat yang dilakukan karena memiliki sebab, yaitu untuk mendoakan jenazah. Sehingga para ulama sepakat bahwa sholat jenazah boleh dilakukan setiap waktu.
Waktu Terlarang Melakukan Sholat Jenazah
Ada waktu yang tidak diperbolehkan melakukan sholat jenazah. Dari Uqbah bin Amir, ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang untuk menyolati atau memakamkan jenazah, yaitu ketika matahari terbit sampai matahari itu meninggi, ketika matahari tepat berada di atas sampai condong ke barat, dan ketika matahari condong mau tenggelam hingga terbenam. Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam An Nasai, dan Imam Abu Dawud.
Mengenai hadist yang melarang sholat jenazah di waktu-waktu tertentu tersebut, Ibnu Qudamah menjelaskan kesepakatan kaum muslimin bahwa boleh melaksanakan sholat jenazah setelah Ashar dan setelah Subuh. Akan tetapi, sholat jenazah yang dilakukan tepat di tiga waktu tersebut hukumnya tidak boleh.
Baca juga: Punya Rencana untuk Umroh Bersama Keluarga? Yuk Wujudkan di Sini!
Maksud dari ‘tidak boleh’ adalah berlaku ketika seseorang sengaja memilih tiga waktu tersebut untuk sholat jenazah. Akan tetapi, jika waktu pelaksanaan sholat jenazah secara tidak sengaja bertepatan dengan waktu tersebut, maka tidak ada larangan.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hal yang dilarang adalah saat seseorang sengaja mengakhirkan waktu pemakaman sampai waktu terlarang tersebut. Sebagaimana umat muslim dilarang mengakhirkan sholat Ashar sampai matahari menguning tanpa alasan yang dibenarkan. Akan tetapi, jika memang pemakaman bertepatan dengan tiga waktu larangan tersebut terjadi di luar kesengajaan, maka tidak masalah.
Ada juga yang mendasarkan larangan melaksanakan sholat jenazah setelah Ashar pada hadist berikut: “Tidak ada sholat setelah Ashar sampai matahari terbenam. Hadist tersebut merupakan hadist shahih, namun yang dimaksud dalam hadist tersebut adalah sholat sunnah mutlak. Shalah sunnah mutlak adalah sholat sunnah yang dikerjakan tanpa ketentuan waktu, dan dilaksanakan sesuai keinginan masing-masing individu. Misalnya melaksanakan sholat sunnah mutlak saat sedang berada di masjid, dan sebagainya.
Selain sholat sunnah mutlak, misalnya sholat fardhu, sholat jenazah, atau sholat sunnah dengan sebab (misalnya tahiyatul masjid), masih diperbolehkan untuk melaksanakan sholat di waktu ba’da Ashar hingga terbenam matahari.
Sholat Jenazah Boleh Dilakukan Saat Mayit telah Dikubur di Pemakaman
Waktu melaksanakan sholat jenazah juga diperbolehkan saat jenazah telah dikubur. Suatu hari, Rasulullah menuju ke makam seorang Sahabat. Beliau baru mendengar kabar mengenai kematiannya ketika Sahabat itu telah dikubur. Rasulullah kemudian sholat di makamnya.
Kisah tersebut dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas menuturkan bahwa seseorang yang biasa dikunjungi Rasulullah SAW meninggal dunia. Sahabat tersebut meninggal di malam hari, dan ia dikuburkan malam hari itu juga. Saat pagi tiba, para Sahabat kemudian mengabarkan berita itu kepada Rasulullah. Rasulullah kemudian bertanya, “Apa yang menghalangi kalian untuk segera memberitahu aku?”
Baca juga: Terlengkap, Ini Tata Cara Sholat Jenazah yang Benar
Para Sahabat kemudian menjawab, “Ketika itu malam hari, kami tidak ingin mengganggumu, Yaa Rasulullah”. Rasulullah kemudian mendatangi kuburannya dan sholat jenazah di sana.