1
Umroh & Haji

Ini Jawaban soal Zakat pada Tabungan untuk Haji

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Setiap muslim yang memenuhi syarat berkewajiban mengeluarkan zakat.  Zakat juga merupakan wujud syukur kepada Allah swt atas keberkahan yang senantiasa diberikan. Menurut islam, zakat merupakan salah satu ibadah yang berfungsi sosial. 

Syarat berzakat dengan tabungan

Umroh.com merangkum, apabila seorang umat muslim memiliki harta simpanan, Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan terhadap harta simpanannya adalah dengan berzakat. Jika terpenuhi beberapa syarat tertentu, di antaranya ialah :

  1. Harta simpanan itu berupa emas, perak dan mata uang.
  2. Harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.
  3. Jumlahnya sudah mencapai nishob (nishob emas: 85 gram emas murni, nishob perak 595 gram perak murni, dan nishob mata uang seharga 85 gram emas murni).
  4. Jumlah tersebut sudah tersimpan selama satu tahun hijriah. Masa ini disebut dengan haul.

Nah, apabila sudah terpenuhi persyaratannya, wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta setiap tahun hijriah. Lantas, bagaimana dengan umat islam yang menyimpan hartanya untuk tabungan berhaji ? apakah ia wajib mengeluarkan zakat juga ? simak penjelasannya untuk anda.

Baca juga: Begini Cara Mudah Menghitung Zakat sesuai Syariat Islam

Hukum berzakat menggunakan tabungan untuk haji

Ibadah haji merupakan salah satu poin yang terdapat dalam rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat muslim yang diyakini mampu baik dalam segi fisik, mental, maupun finansial. Untuk melaksanakan ibadah haji, tentunya ada beberapa persiapan penting yang wajib dilakukan, salah satunya ialah menyiapkan dana untuk keberangkatannya. 

tabungan haji untuk zakat

Biaya haji memang di kenal cukup mahal bagi sebagian kalangan masyarakat. Untuk mensiasati dan mempermudah jalannya pelaksanaan ibadah,  di negara Indonesia, rata – rata calon jamaah haji selalu menyisihkan uangnya ke dalam bentuk tabungan haji. 

Mau dapat tabungan umroh? Cukup dengan download aplikasinya di sini dan dapatkan tabungan hingga jutaan rupiah!

Hampir semua bank di Indonesia melayani simpanan dalam bentuk tabungan haji. Tabungan ini dananya disediakan untuk biaya menunaikan ibadah haji. Ketika seorang nasabah mendaftar haji, ada beberapa tahapan yang harus dia lakukan diantaranya yaitu, Calon haji membuka rekening haji di bank,  Calon haji mentransfer/pindah buku sesuai nominal biaya haji ke rekening Kemenag , Calon haji datang ke kantor Depag dan menyerahkan semua berkas terkait termasuk bukti transfer dari bank, Calon haji mendapatkan nomor porsi haji. 

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda sekarang juga!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Tabungan haji sekarang menjadi simpanan berjangka yang tidak boleh dicairkan pemiliknya sebelum waktunya. Manfaat lain dari tabungan haji ini antara lain nasabah bisa terdaftar sebagai peserta haji dan mendapatkan nomor antrian kursi keberangkatan haji. Apabila penabungnya meninggal dunia, tabungan ini bisa dipindahtangankan ke ahli warisnya, namun tidak bisa dinominalkan, melainkan jadi hak dan akan mendapatkan nomor kursi calon haji. 

webinar umroh.com

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda sekarang juga cuma di umroh.com!

Karena itu tabungan haji tidak terkena wajib zakat. Walaupun tabungannya sudah mencapai nishob dan tersimpan bertahun-tahun selama masa penantian dipanggil menjadi calon jamaah haji. Tabungan haji tidak memenuhi salah satu syarat wajib dizakati. Yakni syarat “kepemilikan yang sempurna”, antara lain karena tidak dapat ditarik tunai sesuai kehendak pemiliknya. Sebagai contoh, misalnya, si A beserta 1 istri dan 2 anaknya menyetorkan dana sebesar 120jt, dan si A mendapat porsi haji untuk keberangkatan 20 tahun ke depan, sehingga dana itu mengendap selama belasan tahun, maka si A tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Manfaat tabungan ini adalah jasa pelaksanaan ibadah haji, sehingga hakikatnya untuk membeli jasa, bukan penyimpan dana tunai.