Umroh.com– Zakat dan sedekah memiliki perbedaan, salah satunya adalah siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Beda halnya dengan sedekah, yang dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk zakat kepada orang tua. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah Ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah SWT dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.
Baca juga : Cara Mendidik Anak agar Seperti Rasulullah SAW
Delapan Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Sebelum membahas mengenai zakat kepada orang tua, penulis akan membahas terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima zakat? Berikut delapan golongan penerima zakat sesuai syariat islam, yuk kita simak :
1. Fakir
Meski sering diucapkan bersamaan, fakir dan miskin ternyata dua kata berbeda yang memiliki arti masing-masing. Fakir adalah golongan orang yang tidak memiliki harta, sehingga berhak menerima zakat.
2. Miskin
Berbeeda dengan fakir, miskin merujuk pada golongan yang kurang mampu. Masih memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Golongan orang miskin juga berhak menerima zakat, untuk membantu mensejahterakan kondisi perekonomiaannya.
3. Gharim
Merupakan sebutan untuk orang-orang yang kesulitan dalam hidupnya akibat terlilit utang. Golongan ini masih terbagi lagi menjadi dua, yaitu gharim akibat memenuhi kebutuhan pribadi dan gharim untuk kepentingan masyarakat. Orang-orang yang terlilit utang ini berhak menerima zakat. Dengan harapan zakat yang diterimanya dapat meringankan beban perekonomiannya.
4. Riqab
Pada masa Rasulullah SAW, golongan budak dan hamba sahaya disebut sebagai riqab. Mereka juga berhak menerima zakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
5. Mualaf
Mualaf atau orang-orang yang belum lama memeluk agama islam juga masuk dalam golongan penerima zakat. Bukan karena alasan perekonomian atau kesejahteraan hidup, memberikan zakat pada mualaf ditujukan untuk mempererat tali silahturahmi. Pemberian zakat juga berfungsi untuk media pembelajaran, agar yang bersangkutan lebih memahami syariat islam dan turut mengamalkannya.
6. Fisabillah
Bila banyak alasan dan pembenaran menunda ke Baitullah, maka ketaatan takkan maksimal. Dan kehadiran Umroh.com akan menyempurnakan ibadah Anda!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Selanjutnya yaitu golongan fisabillah atau para pejuang dijalan Allah SWT. Di masa Rasulullah SAW, fisabillah mengacu pada orang-orang yang berperang membela islam. namun, di masa kini fisabillah lebih banyak kategorinya termasuk para pemuka agama, penyiar agama di daerah terpencil serta orang-orang yang membangun masjid.
7. Musafir
Pada zaman dahulu orang-orang yang berpergian jauh menggunakan kuda atau berjalan kaki. Mereka bisa menempuh waktu berhari-hari dan tidak jarang beberapa sampai kehabisan bekal. Orang-orang tersebut disebut ibnu sabil. Namun kini ibnu sabil juga merujuk pada musafir orang yang melakukan perjalanan jauh lebih dari tiga hari termasuk para perantau. Nah, para ibnu sabil ini berhak untuk menerima zakat.
8. Amil zakat
Umroh.com merangkum, pembayaran dan penyaluran zakat diurus oleh para amil. Keberadaan mereka memudahkan kita dalam berzakat, sehingga bisa tersalur tepat sasaran. Untuk itu amil juga berhak menerima zakat sebagai tanda jasanya dengan syarat ketujuh golongan diatas sudah menerima zakat semua.
Bolehkah Memberi Zakat Kepada Orang Tua?
Pada dasarnya zakat itu diberikan untuk fakir miskin atau orang yang tidak mampu, yang bukan tanggungan kita. Maksudnya tanggungan adalah mereka yang hidupnya tidak masuk dalam tanggung jawab Anda. Contohnya yaitu, misalnya Anda punya saudara, adik, atau kakak atau ipar yang hidupnya tidak Anda tanggung. Jika dilihat sehari-hari mereka hidupnya serba kekurangan atau masuk dalam kategori tidak mampu.
Maka boleh saja memberikan zakat kepada mereka karena mereka berhak menerima zakat. Justru Anda dapat mendapat dua pahala yakni pahala membayar zakat dan juga pahala menyambung tali persaudaraan. Adapun misalnya orang-orang yang masuk dalam tanggungan atau tanggung jawab Anda adalah contohnya orang tua atau anak.
Orang tua tentunya tanggungan jawab kita sebagai anak, begitu pula anak Anda, maka Anda sebagai orang tua dan juga anak tidak boleh memberi zakat kepada mereka. Kenapa dilarang? Tentunya ada dua sebab. Pertama, mereka sudah tercukupi nafkah dari Anda (Muzakki). Kedua, jika diperbolehkan, kewajiban muzakki menafkahi keluarganya bisa gugur karena kebutuhan keluarga tercukupi oleh zakat.
Alias manfaat zakat kembali lagi ke pembayar zakat. Jadi memberika zakat kepada orang tua dan keluarga adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan, ketika mereka bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Sedangkan jika merka adalah orang yang wajib dinafkahi seperti istri, anak, dan orang tua, maka mereka dilarang untuk menerima zakat.
Jika memang pemberian zakat ini atas nama sifat fakir, miskin dan mualaf. Adapun ketika mereka termasuk selain dari tiga golongan tersebut, maka mereka tetap boleh diberi zakat. Sudah paham bukan? Semoga informasi ini dapat bemanfaat untuk kita semua.